Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Penyiaran
Indonesia, yang selanjutnya disebut JDIH KPI adalah wadah
pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib,
terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana
pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat,
mudah, dan tepat di lingkungan Komisi Penyiaran Indonesia.
JDIH KPI bertujuan untuk:
- menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan terintegrasi dengan Pusat JDIHN dan sesama Anggota JDIHN;
- menjamin ketersediaan dokumen dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah;
- mengembangkan kerja sama yang efektif dalam rangka penyelenggaraan JDIH KPI;
- meningkatkan kualitas pembangunan hukum di bidang penyiaran, serta pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.