Terwujudnya wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian layanan informasi hukum terkait penyiaran secara lengkap, akurat, mudah, dan tepat.
1. Mewujudkan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum terkait penyiaran secara tertib, terpadu dan berkesinambungan.
2. Menjamin ketersediaan dokumen dan informasi hukum terkait penyiaran yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah.
3. Meningkatkan kualitas pembangunan hukum di bidang penyiaran, serta pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketaatan pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.